Materi BImbingan dan Konseling - Profesi
PROFESI
BK
21-2-2013
4
KOMPETENSI YANG HARUS DIKUASAI KONSELOR
a. Mengenal
secara mendalam konseli yang handa dilayani
v
Kita tidak boleh memaksa konseli masuk ke jurusan
yang seperti kita mau/ inginkan, tapi kita harus mendukung ketrampilannya yang
lebih
b. Menguasai
landasan teoritik Bimbingan dan Konseling
v
Menguasai teori-teori dan praktis pendidikan
v
Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK
c.
Menguasai konsep dan praksisi asesment untuk
menguasai kondisi kebutuhan dan masalah konseli
d. Beriman
dan bertaqwa kepada tuhan YME
31-1-2013
Istilah-istilah
yang berhubungan dengan profesi
1. Profesi
2. Profesional
3. Profesionalisme
4. Profesionalitas
5. Profesionalisasi
v
Profesor (Em) à
Profesor Emiritus à Profesor yang sudah pensiun
v
Profesi à Merupakan jabatan/ pekerjaan
yang menuntut keahlian pada petugasnya
v
Pekerjaan lebih luas daripada profesi
v
Sertifikat profesi dokter tidak berlaku untuk
selamanya
14-2-2013
Syarat-syarat
profesi
§
Memiliki organisasi penaung profesi yang diakui
oleh masyarakat dan pemerintah
§
Memiliki kode etik
Tingkat-tingkat
keprofesian
28-2-2013
Posisi BK di
Kurikulum 2013
v
Pendidikan Karakter
v
Perubahan jumlah mata pelajaran
v
BK tidak mendapatkan jam mata pelajaran di kelas
Kompetensi Konselor
v
Mengenal secara mendalam konseli yang hendak
dilayani
v
Menguasai khasanah teoritik dan prosedural
termasuk teknologi dalam Bimbingan dan Konseling
v
Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang
memandirikan
v
Mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara
berkelanjutan
7-3-2013
KARAKTERISTIK
PRIBADI KONSELOR
v
Merupakan dimensi avektif konselor yang sangat
menentukan keberhasilan dan kelancaran proses dan hubungan konseling
v
Karakteristik pribadi merupakan bagian dari
kompetensi profesi seorang konselor
v
Berbeda dengan ketrampilan dasar komunikasi,
karakteristik pribadi konselor tidak bisa dilakukan, namun bisa di dapat dari
pembiasaan sehari-hari
1. Penerimaan
− Istilah
laiannya acceptance, unconditional positive regard, respect
−
Kesediaan konseli untuk menerima konseli tanpa
standar penilaian atau syarat tertentu
−
Konselor menerima tingkah laku konseli yang dulu
dan saat ini
−
Pada dasarnya konseli datang karena ingin
mendapatkan penerimaan, respect, dan bantuan dari konselor
−
Konselor sadar bahwa konseli hidup dalam dunia
yang kompleks yang di dalamnya terjadi perubahan, sebagaimana individu berubah
−
Konselor mengajukan sikap peduli kepada konseli
melalui sikap dan perilaku
−
Penerimaan konselor ditunjukkan dengan mendengarkan
konseli dengan baik, menjauhkan penilaian (kritikan)
2. Pengertian
− Istilah
lainnya understanding, empathy, empatic-understanding
−
Kemampuan konselor untuk menyelami, memahami
pikiran, tingkah laku dan perasaan konseli sedalam mungkin
−
Pemahaman bisa berasal dari data-data konseli dan
juga berfikir bersama konseli dibandingkan berfikir tentang konseli
−
Berfikir bersama konseli maksudnya konselor harus
sadar dimana dia berada, siapa dirinya, apa yang dilakukannya
−
Membiasakan diri secara sungguh-sungguh merasakan
perasaan konselor, harapan, keinginan, ketakutan, pembelaan diri, kecemasan,
yang membuat konseli menjadi unik dan berbeda dari yang lain
3. Ketulusan
− Istilah
lainnya kesejatian, keterbukaan, genuine, congruence
−
Merujuk kepada keselarasan apa yang ada dipikiran
konselor dengan apa yang diucapkan dan dilakukannya (tidak bermain peran)
−
Hal ini tercermin dari tingkah laku konselor
selama proses konseling
−
Jika konselor mengatakan senang, maka ucapan itu
bukanlah basa-basi
−
Sikap ini tidak meminta konselor mengubah dirinya
ketika berhadapan dengan macam-macam orang, tidak perlu menyesuaikan peran
dengan apa yang disukai oleh konseli
−
Tidak berperan berlebihan sebagai konselor, tetapi
berhubungan akrab dengan konseli, spontan, asertif, tidak defensif, konsisten,
terbuka
−
Ketulusan penting karena konseli sudah bosan
dengan kebohongan dan ketidak jujuran kehidupan sehari-hari
14-3-2013
Isu-isu yang
berkaitan dengan konselor di sekolah
1. Polisi
sekolah
2. Penasehat
3. Penegak
disiplin
4. Ada dan
tidak ada konselor sama saja
Hal ini terjadi
karena:
v
Konselor suka mengecil-kecilkan badan à saat ada pembagian tugas di sekolah konselor
seringkali menghindar
v
Dimana konselor dalam reformasi sekolah?
Absen
dari reformasi sekolah kah?
|
Atau
mengambang dalam visi dan fungsi sekolah?
v
Mestinya àTempatkan BK sebagai pusat reformasi sekolah
v
Konselor sebagai mata telinga sekolah
v Konselor –
bekerja sebagai Leaders, collaborators, dan advocates
REDIFINISI PERAN
KONSELOR DI SEKOLAH
SAAT
INI
|
VISI
BARU
|
1. Fokus kesehatan
mental
2. Masalah
siswa individual
3. Model
klinis berpusat pada penyimpangan perilaku siswa
4. Penjaga
gerbang (menunggu bola)
5. Tukang
sortir, penyeleksi proses penempatan
6. Bekerja
dengan isolasi (dengan konselor saja bukan dengan guru-guru lain)
7. Penolong
status quo (ketidak pastian)
8. Terutama
terlibat dengan siswa
9. Bergantung
sumberdaya sistem
10. Perencanaan
berkelanjutan bagi murid-murid tertentu
|
1. Fokus
prestasi akademik
2. Masalah/
isu sistem keseluruhan sekolah
3. Model developmental
yang berakhir pada kekuatan siswa
4. Menggunakan
data untuk mempengaruhi perubahan
5. Membantu
siswa dalam semua aspek
6. Bekerja
dalam tim dan berkolaborasi dengan pendidik lain, orang tua dan komunitas
masyarakat
7. Agen
perubahan
8. Terlibat
dengan siswa, orang tua, pendidik, dan masyarakat
9. Pialang
untuk jasa untuk semua siswa dan orangtuanya
10. Juara
untuk menciptakan jalan bagi seluruh murid untuk menggapai aspirasi tinggi
|
21-3-2013
Aturan yang
mengatur kinerja yang bersifat profesional
4-4-2013
Pekerjaan/
layanan bimbingan dan konseling di Indonesia apa sudah bisa dikategorikan
sebagai profesi?
Analisis yang
dilakuakan untuk menjawab pertanyaan diatas:
1. Berdasarkan
analisis perundangan
2. Berdasarkan
analisis realitas di lapangan
Analisis dari
perundang-undangan
1. PP 17
tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang
disempurnakan menjadi PP 66 tahun 2010
Pasal
171 konselor sebagai pendidik profesional memberikan pelayanan konseling kepada
peserta didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi
è
Penjelasan pasal 171 konselor adalah guru BK
2. UU
Sisdiknas 2003 pendidik terdiri atas guru, dosen, dan konselor
3. Konselor
merupakan salah satu pendidik (Pasal 1 butir 6 UU Sisdiknas 2003)
4. Lampiran
Permendiknas RI no 27 tahun 2008 tanggal 11 juni 2008 tentang standar
kualifikasi akademik dan kompetensi konselor
5. Konselor
adalah pengampu layanan ahli bimbingan dan konseling terutama dalam jalur
pendidikan formal dan nonformal
6. Kualifikasi
akademik konselor adalah:
§
S1 dalam bidang BK
§
Berpendidikan Profesi Konselor
Penyelenggaraan
pendidikan yang satuan pendidikannya memperkerjakan konselor wajib menerapkan standar
kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam peraturan
menteri paling lambat 5 tahun setelah peraturan Menteri ini mulai berlaku
(pasal 2)
Tugas perseorangan
§
Setiap mahasiswa melakukan analisis terhadap
pemenuhan syarat profesi konselor secara riil di lapangan dengan mengacu pada
persyaratan profesi yang ditetapkan oleh Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI) 1988
§
Made, Pidarta. 2007. Landasan Kependidikan
Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rieneka Cipta halaman
278
Ciri-ciri profesi
menurut Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) 1988
1. Atas dasar
panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu dan untuk jangka waktu yang lama
2. Telah
memiliki pengetahuan dan ketrampilan khusus
3. Dilakukan
menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggapan-anggapan dasar yang sudah baku
sebagai pedoman dalam melayani klien
4. Sebagai
pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial
5. Memiliki
kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien
6. Dilakukan
secara otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan se profesi
7. Mempunyai
kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat
8. Pekerjaan
yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan
Perkembangan BK
di Indonesia
§
Tahun 1960 (20 – 24 agustus 1960)
Konferensi
FKIP/ FIP di IKIP Malang (sekarang UM) menghasilkan kesepakatan untuk membantu
siswa di sekolah khususnya sekolah menengah dalam mengatasi masalah dengan
memasukkan kegiatan bimbingan dan konseling (BK) atau bimbingan dan penyuluhan
(BP) di sekolah-sekolah.
§
Tahun 1946 mulai dibuka jurusan bimbingan dan
penyuluhan di FKIP/ FIP/ IKIP yang menghasilkan guru pembimbing/ guru BP
§
Tahun 1971 berdiri sekolah PPSP (Proyek Perintis
Sekolah Pembangunan)
11-4-2013
Usaha meningkatkan
keprofesian (dari pekerjaan sampai dengan ke tingkatan keprofesian)
1. Menurut
H. L. Wilensky
a. Mengusahakan
full-time bukan sambilan
b. Menetapkan
lembaga pendidikan penghasil tenaga kerja yang bersangkutan
c. Mendirikan
organisasi profesi
d. Melakukan
agitasi secara politis (isi agitasi termasuk bagian b)
e. Membuat
kode etik
2. Menurut
T. Caplow
a. Membentuk
organisasi profesi
b. Mengusahakan
pekerjaan itu menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat (indikatornya – anak tidak
bisa merasa puas kalau tidak ada BK)
c. Membuat
kode etik
d. Melancarkan
agitasi
e. Mengembangakan
fasilitas training (tidak sembarangan)
Apa yang
harus dimiliki oleh seorang profesional?
§
Seorang profesional harus memiliki KOMPETENSI
(kemampuan)
§
Profesi menurut kepemilikan kompetensi (kemampuan)
pada anggotanya
§
Kompetensi sebagai pilar atau teras kinerja dari
suatu profesi (Saud, 2010)
§
Ciri dasar
keprofesionalan adalah (Alma, 2009):
1. Kemampuan
atau kewenangan formal
2. Keahlian
praktik
§
Unsur penting dalam profesi adalah penguasaan
sejumlah kompetensi (Danim, 2010)
UNSUR-UNSUR
KOMPETENSI
1. Performance
2. Subject
3. Profesional
4. Process
5. Adjustment
6. Attitude
1. Performance
component
Unsur
kemampuan penampilan kinerja yang nampak sesuai dengan bidang
keprofesiannya(guru, konselor, dokter, dsb)
2. Subject
component
Unsur
kemampuan penguasaan bahan atau substansi pengetahuan yang relevan dengan
bidang keprofesian sebagai prasyarat bagi penampilan komponen kinerjanya
3. Profesional
component
Unsur
kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan ketrampilan teknis sesuai dengan
bidang keprofesiannya sebagai syarat bagi penampilan kinerjanya
4. Process
component
Unsur
kemampuan penguasaan proses-proses mental (intelektual) mancangkup proses
berfikir (logis, kritis, rasional, kreatif) dalam memecahkan masalah,
pencitraan keputusan dsb. Sebagai prasyarat bagi penampilan kinerjanya.
5. Adjustment
component
Unsur
kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi
pelaku dengan tugas penampilan kinerjanya
6. Attitude
component
Unsur
komponen sikap, nilai, kepribadian pelaku sebagai prasyarat yang fundamental
bagi keseluruhan perangkat komponen kompetensi lainnya bagi terwujudnya
komponen penampilan kinerjanya
Gugus kompetensi
1. Performance
competencies (kompetensi kinerjanya)
2. Enabling
competencies (kompetensi prasyarat) – sesuatu yang harus dikuasai terlebih
dahulu
Kompetensi Konselor
(Berdasarkan Permendiknas 27 tahun 2008)
1. Kompetensi
akademik
2. kompetensi
profesional
(^^KOMPETENSI AKADEMIK MERUPAKAN LANDASAN
ILMIAH BAGI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PROFEIONAL^^)
Menurut Mendiknas
Kompetensi akademik meliputi:
1. Memahami
secara mendalam konseli yang dilayani
2. Menguasai
landasan dan kerangka teoritik BK
3. Menyelenggarakan
pelayanan BK yang memandirikan
4. Mengembangkan
pribadi dan profesioanalitas konselor secara berkelanjutan
Kompetensi akademik
merupakan proses pendidikan S1 BK (Sarjana BK – S. Pd)
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan BK yang ditumbuhkan serta
diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik melalui praktek lapanagn
(PPGBK – Sertifikat profesi BK)
18-4-2013
Kompetensi
konselor dipetakan dalam kompetensi guru (konselor adalah guru BK)
è
Kompetensi konselor meliputi kompetensi akademik
dan kompetensi profesional yang dipetkan ke dalam kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, profesional.
SERTIFIKASI
PROFESI
§
Profesionalitas guru BK/ konselor ditentukan oleh
apa?
§
Apa indikatornya (tanda) seorang konselor/ guru BK
itu profesional?
jawab: MEMILIKI SERTIFIKAT PROFESI
PENDIDIK à untuk itu lembaga yang
memberikan sertifikat profesi adalah lembaga yang teruji
(Pasal
1 butir 12 UUGD à
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
guru dan dosen sebagai tenaga profesional)
§
Dimana tempat mencari sertifikat profesi pendidik?
Di
lembanga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK yakni IKIP, FKIP, FIP, STKIP, Fak
Tarbiyah) yang ditetapkan Mendiknas.
§
Bagaimana cara mendapatkannya?
1. Melalui
pendidikan propfesi –kualitas lebih TERJAMIN
2. Melalui
sertifikasi guru
§
Sertifikasi guru diperoleh dari LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan/ Keguruan) yang ditetapkan oleh Mendiknas
melalui:
1. Mengikuti
pendidikan profesi guru (PPG) pra jabatan bagi yang belum menjadi guru/ calon
guru (disebut PPG PRAJABATAN)
2. Mengikuti
pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan bagi guru yang sudah bekerja
(disebut PPG DALAM JABATAN)
3. Mengikuti
sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru yang sudah bekerja melalui pendidikan
dan latihan profesi guru (PLPG). PLPG dilaksanakan selama 10 hari sebanyak 90
jam. Sertifikasi guru dalam jabatan paling lambat berakhir 2015.
Program Pendidikan
Profesi Guru PRAJABATAN disingkat PPG
v
Dasar Hukum: (Permendiknas RI no 8 tahun 2009)
dilaksanakan LPTK yang ditetapkan oleh Mendiknas
v
PPG dilaksanakan oleh Prodi/ jurusan LPTK yang
relevan dengan PPG yang akan diselenggarakan (contoh PPG guru SD oleh prodi/
jurusan PGSD, PPG konselor dilaksanakan
oleh jurusan/ prodi BK)
v
Syarat mengikuti PPG adalah peserta memiliki
kualifikasi pendidikan (ijasah) S1/ D IV
v
Beban belajar pada PPG untuk menjadi guru SD/ MI/
SDLB bagi lulusan PGSD adalah 18-20 SKS (Pasal 10 ayat 3)
v
Beban belajar untuk menjadi guru SF/ MI/ SDLB bagi
lulusan S1/ DIV kependidikan selain PGSD adalah 36-40 sks (pasal 10 ayat 5)
v
Beban belajar untuk menjadi guru SMP, SMA/SMK/MA
dan yang sederajat bagi lulusan S1/ DIV adalah 36-40 SKS
v
Lulusan S1 kependidikan dan S1/ DIV / Non
kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus
mengikuti program matrikulasi sebelum mengikuti PPG
v
Sertifikat profesi pendidik/ guru diberikan kepada
peserta yang lulus uji kompetensi
v
Uji
kompetensi terdiri atas ujian akhir dan ujian kinerja dilaksanakan setelah
peserta lulus semua perkuliahan program PPG
Pendidikan profesi
guru dalam jabatan (PPG dalam jabatan) – dasar hukum permendiknas hampir sama.
PERBEDAAN:
1. Peserta
yang latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan PPG Pra jabatan yang
diikuti harus mengikuti matrikulasi, sedang PPG dalam jabatan harus menempuh
pendalaman
2. Matrikulasi
dilakukan sebelum mengikuti PPG, sedangkan pendalaman dilakukan bersamaan
dengan pelaksanaan PPG
− Sertifikasi
guru dalam jabatan
Dasar
hukum: Permendiknas no 10 tahun 2009
Arti
proses pemberian sertifikat pendidik/ guru yang mudah bertugas
Sertifikasi
à dilakukan oleh LPTK yang
ditetapkan Mendiknas
− Seritikasi
dilakukan melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Sebelum mengikuti
PLPG, peserta harus lulus Uji Kompetensi Awal (UKA)
− Selain
melalui PPG dan PLPG, sertifikasi profesi guru dapat diperoleh dari portofolio
(pemeriksaan dokumen-dokumen) yang berupa:
1. Karya
2. Sertifikat
3. Ijasah S2
4. SK
(pangkat IV/c)
25-4-2013
ORGANISASI
PROFESI
Merupakan
organisasi kemasyarakatan yang mewadahi seluruh spesifikasi yanga ada di dalam
profesi yang dimaksud. Organisasi profesi (guru) adalah perkumpulan yang
berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan
profesionalitas guru.
A. Latar
belakang berdirinya organisasi profesi
1. Tuntutan
internal: berkaitan dengan nasib, kesadaran meningkatkan profesionalitas dan
meningkatkan pengabdian
2. Tuntutan
Eksternal: Adanya persaingan, perkembangan dunia kerja yang menuntut
peningkatan keprofesian oleh penerima jasa
B. Fungsi
organisasi profesi
1. Melindungi
kepentingan para anggota, kemandirian, dan kewibawaan lembaga
2. Meningkatkan/
mengembangkan karir, kemampuan, kewenangan profesional, dan martabat anggota
3. Meningkatkan
kesejahteraan anggota
C. Organisasi
profesi memiliki AD ART (penting untuk UJIAN)
1. Organisasi
BK adalah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia(ABKIN)
2. Lahir 17 desember
1975 di Malang dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
3. Ketika
kongres di lampung tahun 2001 diubah menjadi ABKIN à 4 tahun sekali
4. Organisasi
profesi guru adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) lahir 25 November
1945
KODE ETIK
1. Code of
ethic/ code of conduct
v
Code =
Aturan
v
Ethic =
Moral/ sopan santun
v
Conduct =
tingkah laku
2. Merupakan
aturan yang memuat norma-norma yang harus diindahkan oleh enggota profesi
3. Norma-norma
berisi:
v
Petunjuk apa yang harus dilakukan
v
Larangan yang harus dihindari
A. Tujuan
diadakan kode etik
§
Untuk menjamim agar tugas pekerjaan keprofesian
itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi
sebagaimana layaknya
B. Fungsi
kode etik
§
Pihak penerima layanan dapat memperoleh jasa
layananan yang berkualitas
§
Pihak pemberi layanan terjamin martabat, wibawa,
serta kredibilitas pribadi dan keprofesiannya
C. Kode etik
biasanya memuat:
§
Pembukaan
§
Perangkat prinsip dasar yang terdiri atas:
a. Tanggung
jawab
b. Kewenangan/
kompetensi
c.
Standar moral dan hukum
d. Standar
untuk kerja
e. Konfidensial
f.
Hubungan kerja dengan teman sejawat
g. Perlindungan
keamanan dan kesejahteraan klien
h. Kewajiban
pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian
i.
publisitas keprofesionalannya kepada konseli
D. Kode etik
dibuat oleh organisasi profesi yang biasanya disusun dan disahkan ketika berlangsungnya
kongres
E. Pengawasan,
penanganan, dan Rekomendasi penindakan atas pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh:
§
Badan/ Dewan/ Majelis kode etik atau
§
Badan/ Dewan/ Majelis kehormatan atau
§
Badan/ Dewan/ Majelis pertimbangan yang dibentuk
oleh organisasi profesi
30-4-2013
PROFESIONALISASI
KONSELOR
Merupakan suatu upaya untuk
meningkatkan keahlian konselor agar tetap memiliki kompetensi yang standar
sehingga layanan kepada konseli dapat diandalkan dan dipertanggung jawabkan.
Model Peningkatan/
Pengembangan
1. Individual
Guided Staff Develompment (Pengembangan
yang dipandu secara individual)
2. Observation/
Asessment (Observasi/
penilaian) -- KERJA
3. Involvement
in a development/ improvement process (keterlibatan
dalam pengembangan / proses peningkatan)
4. Training
(pelatihan)
5. Inquiry
(pemeriksaan/
penilaian) – DOKUMEN
Prinsip-prinsip
pengembangan
1. Prinsip
Umum
Profesionalisasi
diselenggarakan:
a. Demokratis
dan berkeadilan
b. Kesatuan
sistematik, terbuka dan bermakna
c.
Sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan guru
sepanjang hayat
d. Memberi
keteladanan, membangun kemauan, mengembangkan kreativitas guru
e. Memberdayakan
semua komponen masyarakat
2. Prinsip
Khusus
a. Ilmiah
b. Relevan
c.
Sistematis
d. Konsisten
e. Aktual dan
kontekstual
f.
Fleksibel
g. Demokratis
h. Obyektif
i.
Komperhensif
j.
Memandirikan
k.
Profesional
l.
Bertahap
m. Berjenjang
n. Berkelanjutan
o. Akuntabel
(segi keuangan)
p. Efektif
q. Efisien
Jenis-jenis
peningkatan/ pengembangan guru BK
1. Pemenuhan
kualifikasi akademik konselor (S1 BK dan pendidikan profesi BK)
2. Peningkatan
kualifikasi akademik
3. Kegiatan
ilmiah
4. Pengembangan
MGBK
5. Magang
6. Supervisi
bimbingan
7. Melakukan
penelitian tindakan
8. Membaca
dan menulis jurnal
9. Menggalang
kerjasama teman seprofesi
Comments