Materi BImbingan dan Konseling - Profesi

PROFESI BK

21-2-2013
4 KOMPETENSI YANG HARUS DIKUASAI KONSELOR
a.       Mengenal secara mendalam konseli yang handa dilayani
v       Kita tidak boleh memaksa konseli masuk ke jurusan yang seperti kita mau/ inginkan, tapi kita harus mendukung ketrampilannya yang lebih
b.       Menguasai landasan teoritik Bimbingan dan Konseling
v       Menguasai teori-teori dan praktis pendidikan
v       Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK
c.        Menguasai konsep dan praksisi asesment untuk menguasai kondisi kebutuhan dan masalah konseli
d.       Beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME

31-1-2013
Istilah-istilah yang berhubungan dengan profesi
1.    Profesi
2.    Profesional
3.    Profesionalisme
4.    Profesionalitas
5.    Profesionalisasi
v       Profesor (Em) à Profesor Emiritus à Profesor yang sudah pensiun
v       Profesi à Merupakan jabatan/ pekerjaan yang menuntut keahlian pada petugasnya
v       Pekerjaan lebih luas daripada profesi
v       Sertifikat profesi dokter tidak berlaku untuk selamanya




14-2-2013
Syarat-syarat profesi
§  Memiliki organisasi penaung profesi yang diakui oleh masyarakat dan pemerintah
§  Memiliki kode etik
Tingkat-tingkat keprofesian

28-2-2013
Posisi BK di Kurikulum 2013
v       Pendidikan Karakter
v       Perubahan jumlah mata pelajaran
v       BK tidak mendapatkan jam mata pelajaran di kelas
Kompetensi Konselor
v       Mengenal secara mendalam konseli yang hendak dilayani
v       Menguasai khasanah teoritik dan prosedural termasuk teknologi dalam Bimbingan dan Konseling
v       Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan
v       Mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan

7-3-2013
KARAKTERISTIK PRIBADI KONSELOR
v       Merupakan dimensi avektif konselor yang sangat menentukan keberhasilan dan kelancaran proses dan hubungan konseling
v       Karakteristik pribadi merupakan bagian dari kompetensi profesi seorang konselor
v       Berbeda dengan ketrampilan dasar komunikasi, karakteristik pribadi konselor tidak bisa dilakukan, namun bisa di dapat dari pembiasaan sehari-hari
1.       Penerimaan
   Istilah laiannya acceptance, unconditional positive regard, respect
   Kesediaan konseli untuk menerima konseli tanpa standar penilaian atau syarat tertentu
   Konselor menerima tingkah laku konseli yang dulu dan saat ini
   Pada dasarnya konseli datang karena ingin mendapatkan penerimaan, respect, dan bantuan dari konselor
   Konselor sadar bahwa konseli hidup dalam dunia yang kompleks yang di dalamnya terjadi perubahan, sebagaimana individu berubah
   Konselor mengajukan sikap peduli kepada konseli melalui sikap dan perilaku
   Penerimaan konselor ditunjukkan dengan mendengarkan konseli dengan baik, menjauhkan penilaian (kritikan)
2.       Pengertian
      Istilah lainnya understanding, empathy, empatic-understanding
      Kemampuan konselor untuk menyelami, memahami pikiran, tingkah laku dan perasaan konseli sedalam mungkin
      Pemahaman bisa berasal dari data-data konseli dan juga berfikir bersama konseli dibandingkan berfikir tentang konseli
      Berfikir bersama konseli maksudnya konselor harus sadar dimana dia berada, siapa dirinya, apa yang dilakukannya
      Membiasakan diri secara sungguh-sungguh merasakan perasaan konselor, harapan, keinginan, ketakutan, pembelaan diri, kecemasan, yang membuat konseli menjadi unik dan berbeda dari yang lain
3.       Ketulusan
   Istilah lainnya kesejatian, keterbukaan, genuine, congruence
   Merujuk kepada keselarasan apa yang ada dipikiran konselor dengan apa yang diucapkan dan dilakukannya (tidak bermain peran)
   Hal ini tercermin dari tingkah laku konselor selama proses konseling
   Jika konselor mengatakan senang, maka ucapan itu bukanlah basa-basi
   Sikap ini tidak meminta konselor mengubah dirinya ketika berhadapan dengan macam-macam orang, tidak perlu menyesuaikan peran dengan apa yang disukai oleh konseli
   Tidak berperan berlebihan sebagai konselor, tetapi berhubungan akrab dengan konseli, spontan, asertif, tidak defensif, konsisten, terbuka
   Ketulusan penting karena konseli sudah bosan dengan kebohongan dan ketidak jujuran kehidupan sehari-hari

14-3-2013
Isu-isu yang berkaitan dengan konselor di sekolah
1.       Polisi sekolah
2.       Penasehat
3.       Penegak disiplin
4.       Ada dan tidak ada konselor sama saja
Hal ini terjadi karena:
v       Konselor suka mengecil-kecilkan badan à saat ada pembagian tugas di sekolah konselor seringkali menghindar
v       Dimana konselor dalam reformasi sekolah?
Absen dari reformasi sekolah kah?

JAWABANNYA TIDAK PADA DUA-DUANYA
 
Atau mengambang dalam visi dan fungsi sekolah?


v       Mestinya àTempatkan BK sebagai pusat reformasi sekolah
v       Konselor sebagai mata telinga sekolah
v       Konselor – bekerja sebagai Leaders, collaborators, dan advocates

REDIFINISI PERAN KONSELOR DI SEKOLAH
SAAT INI
VISI BARU
1.       Fokus kesehatan mental
2.       Masalah siswa individual

3.       Model klinis berpusat pada penyimpangan perilaku siswa
4.       Penjaga gerbang (menunggu bola)
5.       Tukang sortir, penyeleksi proses penempatan
6.       Bekerja dengan isolasi (dengan konselor saja bukan dengan guru-guru lain)

7.       Penolong status quo (ketidak pastian)
8.       Terutama terlibat dengan siswa
9.       Bergantung sumberdaya sistem
10.    Perencanaan berkelanjutan bagi murid-murid tertentu
1.   Fokus prestasi akademik
2.   Masalah/ isu sistem keseluruhan sekolah
3.   Model developmental yang berakhir pada kekuatan siswa
4.   Menggunakan data untuk mempengaruhi perubahan
5.   Membantu siswa dalam semua aspek
6.   Bekerja dalam tim dan berkolaborasi dengan pendidik lain, orang tua dan komunitas masyarakat
7.   Agen perubahan

8.   Terlibat dengan siswa, orang tua, pendidik, dan masyarakat
9.   Pialang untuk jasa untuk semua siswa dan orangtuanya
10.       Juara untuk menciptakan jalan bagi seluruh murid untuk menggapai aspirasi tinggi

21-3-2013
Aturan yang mengatur kinerja yang bersifat profesional
Rounded Rectangle: ISINYA:
1. Kualifikasi
2. Hak dan kewajiban dalam menjalankan kinerjanya
3. Larangan-larangan
4. Sangsi pelanggaran kode etik
 





                                                                                                          

4-4-2013
Pekerjaan/ layanan bimbingan dan konseling di Indonesia apa sudah bisa dikategorikan sebagai profesi?
Analisis yang dilakuakan untuk menjawab pertanyaan diatas:
1.       Berdasarkan analisis perundangan
2.       Berdasarkan analisis realitas di lapangan

Analisis dari perundang-undangan
1.       PP 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang disempurnakan menjadi PP 66 tahun 2010

Pasal 171 konselor sebagai pendidik profesional memberikan pelayanan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
è Penjelasan pasal 171 konselor adalah guru BK
2.       UU Sisdiknas 2003 pendidik terdiri atas guru, dosen, dan konselor
3.       Konselor merupakan salah satu pendidik (Pasal 1 butir 6 UU Sisdiknas 2003)
4.       Lampiran Permendiknas RI no 27 tahun 2008 tanggal 11 juni 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor
5.       Konselor adalah pengampu layanan ahli bimbingan dan konseling terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal
6.       Kualifikasi akademik konselor adalah:
§  S1 dalam bidang BK
§  Berpendidikan Profesi Konselor

Penyelenggaraan pendidikan yang satuan pendidikannya memperkerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam peraturan menteri paling lambat 5 tahun setelah peraturan Menteri ini mulai berlaku (pasal 2)

Tugas perseorangan
§ Setiap mahasiswa melakukan analisis terhadap pemenuhan syarat profesi konselor secara riil di lapangan dengan mengacu pada persyaratan profesi yang ditetapkan oleh Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) 1988
§ Made, Pidarta. 2007. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rieneka Cipta halaman 278

Ciri-ciri profesi menurut Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) 1988
1.     Atas dasar panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu dan untuk jangka waktu yang lama
2.     Telah memiliki pengetahuan dan ketrampilan khusus
3.     Dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggapan-anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien
4.     Sebagai pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial
5.     Memiliki kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien
6.     Dilakukan secara otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan se profesi
7.     Mempunyai kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat
8.     Pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan

Perkembangan BK di Indonesia
§  Tahun 1960 (20 – 24 agustus 1960)
Konferensi FKIP/ FIP di IKIP Malang (sekarang UM) menghasilkan kesepakatan untuk membantu siswa di sekolah khususnya sekolah menengah dalam mengatasi masalah dengan memasukkan kegiatan bimbingan dan konseling (BK) atau bimbingan dan penyuluhan (BP) di sekolah-sekolah.
§  Tahun 1946 mulai dibuka jurusan bimbingan dan penyuluhan di FKIP/ FIP/ IKIP yang menghasilkan guru pembimbing/ guru BP
§  Tahun 1971 berdiri sekolah PPSP (Proyek Perintis Sekolah Pembangunan)
11-4-2013
Usaha meningkatkan keprofesian (dari pekerjaan sampai dengan ke tingkatan keprofesian)
1.       Menurut H. L. Wilensky
a.     Mengusahakan full-time bukan sambilan
b.     Menetapkan lembaga pendidikan penghasil tenaga kerja yang bersangkutan
c.     Mendirikan organisasi profesi
d.     Melakukan agitasi secara politis (isi agitasi termasuk bagian b)
e.     Membuat kode etik
2.       Menurut T. Caplow
a.     Membentuk organisasi profesi
b.     Mengusahakan pekerjaan itu menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat (indikatornya – anak tidak bisa merasa puas kalau tidak ada BK)
c.     Membuat kode etik
d.     Melancarkan agitasi
e.     Mengembangakan fasilitas training (tidak sembarangan)

Apa yang harus dimiliki oleh seorang profesional?
§  Seorang profesional harus memiliki KOMPETENSI (kemampuan)
§  Profesi menurut kepemilikan kompetensi (kemampuan) pada anggotanya
§  Kompetensi sebagai pilar atau teras kinerja dari suatu profesi (Saud, 2010)
§  Ciri  dasar keprofesionalan adalah (Alma, 2009):
1.       Kemampuan atau kewenangan formal
2.       Keahlian praktik
§  Unsur penting dalam profesi adalah penguasaan sejumlah kompetensi (Danim, 2010)

UNSUR-UNSUR KOMPETENSI
1.       Bent Arrow: DETAILPerformance
2.       Subject
3.       Profesional
4.       Process
5.       Adjustment
6.       Attitude

1.       Performance component
Unsur kemampuan penampilan kinerja yang nampak sesuai dengan bidang keprofesiannya(guru, konselor, dokter, dsb)
2.       Subject component
Unsur kemampuan penguasaan bahan atau substansi pengetahuan yang relevan dengan bidang keprofesian sebagai prasyarat bagi penampilan komponen kinerjanya

3.       Profesional component
Unsur kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan ketrampilan teknis sesuai dengan bidang keprofesiannya sebagai syarat bagi penampilan kinerjanya
4.       Process component
Unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental (intelektual) mancangkup proses berfikir (logis, kritis, rasional, kreatif) dalam memecahkan masalah, pencitraan keputusan dsb. Sebagai prasyarat bagi penampilan kinerjanya.
5.       Adjustment component
Unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pelaku dengan tugas penampilan kinerjanya
6.       Attitude component
Unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pelaku sebagai prasyarat yang fundamental bagi keseluruhan perangkat komponen kompetensi lainnya bagi terwujudnya komponen penampilan kinerjanya

Gugus kompetensi
1.   Performance competencies (kompetensi kinerjanya)
2.   Enabling competencies (kompetensi prasyarat) – sesuatu yang harus dikuasai terlebih dahulu
Kompetensi Konselor (Berdasarkan Permendiknas 27 tahun 2008)
1.     Kompetensi akademik
2.     kompetensi profesional


 (^^KOMPETENSI AKADEMIK MERUPAKAN LANDASAN ILMIAH BAGI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PROFEIONAL^^)

Menurut Mendiknas Kompetensi akademik meliputi:
1.     Memahami secara mendalam konseli yang dilayani
2.     Menguasai landasan dan kerangka teoritik BK
3.     Menyelenggarakan pelayanan BK yang memandirikan
4.     Mengembangkan pribadi dan profesioanalitas konselor secara berkelanjutan

Kompetensi akademik merupakan proses pendidikan S1 BK (Sarjana BK – S. Pd)
Kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan BK yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik melalui praktek lapanagn (PPGBK – Sertifikat profesi BK)


18-4-2013
Kompetensi konselor dipetakan dalam kompetensi guru (konselor adalah guru BK)
è Kompetensi konselor meliputi kompetensi akademik dan kompetensi profesional yang dipetkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional.

SERTIFIKASI PROFESI
§ Profesionalitas guru BK/ konselor ditentukan oleh apa?
§ Apa indikatornya (tanda) seorang konselor/ guru BK itu profesional?
jawab: MEMILIKI SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIK à untuk itu lembaga yang memberikan sertifikat profesi adalah lembaga yang teruji
(Pasal 1 butir 12 UUGD à Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional)
§ Dimana tempat mencari sertifikat profesi pendidik?
Di lembanga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK yakni IKIP, FKIP, FIP, STKIP, Fak Tarbiyah) yang ditetapkan Mendiknas.
§ Bagaimana cara mendapatkannya?
1.       Melalui pendidikan propfesi –kualitas lebih TERJAMIN
2.       Melalui sertifikasi guru
§ Sertifikasi guru diperoleh dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan/ Keguruan) yang ditetapkan oleh Mendiknas melalui:
1.     Mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) pra jabatan bagi yang belum menjadi guru/ calon guru (disebut PPG PRAJABATAN)
2.     Mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan bagi guru yang sudah bekerja (disebut PPG DALAM JABATAN)
3.     Mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru yang sudah bekerja melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). PLPG dilaksanakan selama 10 hari sebanyak 90 jam. Sertifikasi guru dalam jabatan paling lambat berakhir 2015.

Program Pendidikan Profesi Guru PRAJABATAN disingkat PPG
v Dasar Hukum: (Permendiknas RI no 8 tahun 2009) dilaksanakan LPTK yang ditetapkan oleh Mendiknas
v PPG dilaksanakan oleh Prodi/ jurusan LPTK yang relevan dengan PPG yang akan diselenggarakan (contoh PPG guru SD oleh prodi/ jurusan PGSD, PPG  konselor dilaksanakan oleh jurusan/ prodi BK)
v Syarat mengikuti PPG adalah peserta memiliki kualifikasi pendidikan (ijasah) S1/ D IV
v Beban belajar pada PPG untuk menjadi guru SD/ MI/ SDLB bagi lulusan PGSD adalah 18-20 SKS (Pasal 10 ayat 3)
v Beban belajar untuk menjadi guru SF/ MI/ SDLB bagi lulusan S1/ DIV kependidikan selain PGSD adalah 36-40 sks (pasal 10 ayat 5)
v Beban belajar untuk menjadi guru SMP, SMA/SMK/MA dan yang sederajat bagi lulusan S1/ DIV adalah 36-40 SKS
v Lulusan S1 kependidikan dan S1/ DIV / Non kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi sebelum mengikuti PPG
v Sertifikat profesi pendidik/ guru diberikan kepada peserta yang lulus uji kompetensi
v Uji kompetensi terdiri atas ujian akhir dan ujian kinerja dilaksanakan setelah peserta lulus semua perkuliahan program PPG
Pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPG dalam jabatan) – dasar hukum permendiknas hampir sama.
PERBEDAAN:
1.       Peserta yang latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan PPG Pra jabatan yang diikuti harus mengikuti matrikulasi, sedang PPG dalam jabatan harus menempuh pendalaman
2.       Matrikulasi dilakukan sebelum mengikuti PPG, sedangkan pendalaman dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPG

Sertifikasi guru dalam jabatan
Dasar hukum: Permendiknas no 10 tahun 2009
Arti proses pemberian sertifikat pendidik/ guru yang mudah bertugas
Sertifikasi à dilakukan oleh LPTK yang ditetapkan Mendiknas

Seritikasi dilakukan melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Sebelum mengikuti PLPG, peserta harus lulus Uji Kompetensi Awal (UKA)
Selain melalui PPG dan PLPG, sertifikasi profesi guru dapat diperoleh dari portofolio (pemeriksaan dokumen-dokumen) yang berupa:
1.       Oval: YANG SESUAI DENGAN KEAHLIANKarya
2.       Sertifikat
3.       Ijasah S2
4.       SK (pangkat IV/c)

25-4-2013
ORGANISASI PROFESI
Merupakan organisasi kemasyarakatan yang mewadahi seluruh spesifikasi yanga ada di dalam profesi yang dimaksud. Organisasi profesi (guru) adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
A.       Latar belakang berdirinya organisasi profesi
1.  Tuntutan internal: berkaitan dengan nasib, kesadaran meningkatkan profesionalitas dan meningkatkan pengabdian
2.  Tuntutan Eksternal: Adanya persaingan, perkembangan dunia kerja yang menuntut peningkatan keprofesian oleh penerima jasa
B.       Fungsi organisasi profesi
1.     Melindungi kepentingan para anggota, kemandirian, dan kewibawaan lembaga
2.     Meningkatkan/ mengembangkan karir, kemampuan, kewenangan profesional, dan martabat anggota
3.     Meningkatkan kesejahteraan anggota
C.      Organisasi profesi memiliki AD ART (penting untuk UJIAN)
1.     Organisasi BK adalah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia(ABKIN)
2.     Lahir 17 desember 1975 di Malang dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
3.     Ketika kongres di lampung tahun 2001 diubah menjadi ABKIN à 4 tahun sekali
4.     Organisasi profesi guru adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) lahir 25 November 1945

KODE ETIK
1.  Code of ethic/ code of conduct
v  Code      = Aturan
v  Ethic       = Moral/ sopan santun
v  Conduct = tingkah laku
2.  Merupakan aturan yang memuat norma-norma yang harus diindahkan oleh enggota profesi
3.  Norma-norma berisi:
v  Petunjuk apa yang harus dilakukan
v  Larangan yang harus dihindari

A.       Tujuan diadakan kode etik
§ Untuk menjamim agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya
B.       Fungsi kode etik
§ Pihak penerima layanan dapat memperoleh jasa layananan yang berkualitas
§ Pihak pemberi layanan terjamin martabat, wibawa, serta kredibilitas pribadi dan keprofesiannya
C.      Kode etik biasanya memuat:
§ Pembukaan
§ Perangkat prinsip dasar yang terdiri atas:
a.       Tanggung jawab
b.       Kewenangan/ kompetensi
c.        Standar moral dan hukum
d.       Standar untuk kerja
e.       Konfidensial
f.         Hubungan kerja dengan teman sejawat
g.       Perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien
h.       Kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian
i.         publisitas keprofesionalannya kepada konseli
D.      Kode etik dibuat oleh organisasi profesi yang biasanya disusun dan disahkan ketika berlangsungnya kongres
E.       Pengawasan, penanganan, dan Rekomendasi penindakan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh:
§  Badan/ Dewan/ Majelis kode etik atau
§  Badan/ Dewan/ Majelis kehormatan atau
§  Badan/ Dewan/ Majelis pertimbangan yang dibentuk oleh organisasi profesi

30-4-2013
PROFESIONALISASI KONSELOR
Rounded Rectangle: PENINGKATAN = PEMBINAAN = PENGEMBANGANMerupakan suatu upaya untuk meningkatkan keahlian konselor agar tetap memiliki kompetensi yang standar sehingga layanan kepada konseli dapat diandalkan dan dipertanggung jawabkan.


Model Peningkatan/ Pengembangan
1.       Individual Guided Staff Develompment (Pengembangan yang dipandu secara individual)
2.       Observation/ Asessment (Observasi/ penilaian) -- KERJA
3.       Involvement in a development/ improvement process (keterlibatan dalam pengembangan / proses peningkatan)
4.       Training (pelatihan)
5.       Inquiry (pemeriksaan/ penilaian) – DOKUMEN


Prinsip-prinsip pengembangan
1.       Prinsip Umum
Profesionalisasi diselenggarakan:
a.       Demokratis dan berkeadilan
b.       Kesatuan sistematik, terbuka dan bermakna
c.        Sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan guru sepanjang hayat
d.       Memberi keteladanan, membangun kemauan, mengembangkan kreativitas guru
e.       Memberdayakan semua komponen masyarakat
2.       Prinsip Khusus


a.       Ilmiah
b.       Relevan
c.        Sistematis
d.       Konsisten
e.       Aktual dan kontekstual
f.         Fleksibel
g.       Demokratis
h.       Obyektif
i.         Komperhensif
j.         Memandirikan
k.        Profesional
l.         Bertahap
m.      Berjenjang
n.       Berkelanjutan
o.       Akuntabel (segi keuangan)
p.       Efektif
q.       Efisien


Jenis-jenis peningkatan/ pengembangan guru BK
1.       Pemenuhan kualifikasi akademik konselor (S1 BK dan pendidikan profesi BK)
2.       Peningkatan kualifikasi akademik
3.       Kegiatan ilmiah
4.       Pengembangan MGBK
5.       Magang
6.       Supervisi bimbingan
7.       Melakukan penelitian tindakan
8.       Membaca dan menulis jurnal

9.       Menggalang kerjasama teman seprofesi

Comments

Popular Posts